Belajar Blog, Ilmu dan Pengalaman

Jumat, 11 Maret 2016

TRADITIONAL ISLAMIC EDUCATION IS AIMS AND PURPOSES IN THE PRESENT DAY

TRADITIONAL ISLAMIC EDUCATION
IS AIMS AND PURPOSES IN THE PRESENT DAY
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Reading Teks Of Islamic Education yang dibina oleh Bapak Dr.H.M. Muchlis Sholichin, M.Ag

Dari Al-Azhar, Zaki Badawi pergi untuk mengajar di Universitas Muslim Malaya, kemudian dia bergabung di Universitas Singapore, dan kemudian Universitas Malaya di Kuala Lumpur. Dua belas tahun yang lalu dia pindah ke Nigeria. Disana, baru-baru ini, dia adalah seorang profesor islamic studies di Universitas Abdullahi Bayero, universitas Ahmadu Bello di Kano. Sekarang dia adalah seorang direktur di pusat pusat budaya islami (Islamic culture centre), London.
Pendidik muslim dengan bulat menyetujui bahwa maksud dari pendidikan yaitu tidak untuk memaksakan fikiran murid dengan fakta tetapi untuk memperbaiki mereka dalam hidup dalam kemurnian dan ketulusan. Komitmen mutlak ini untuk pembentukan karakter berdasarkan pada etika islam yang baik yang merupakan paling tingginya tujuan pendidikan islam.
Masyarakat muslim secara murni harus mengarah pada penanaman prinsip-prinsip islam dihati dan pemikiran anak yang mencapai terhadap kepercayaan yang baik, kelancaran seorang Ummah yang Al-qur’an jelaskan ‘ negara yang baik yang pernah melahirkan untuk laki-laki.’ Ummah telah menjelaskan tidak pada keunggulannya dalam pengetahuan atau bakat tetapi terhadap fakta bahwa itu merupakan perintah kebaikan dan larangan keburukan dan kepercayaan terhadap Allah.
Beberapa sistem pendidikan menekankan pendidikan untuk keunggulan individu. Ketertarikan dan tujuan masyarakat sebagai merupakan terhadap individu tersebut seperti sebuah sistem. Orang-orang yang tersesat terdahulu di Yunani merumuskan dan mempertahankan pandangan ini. Tetapi ada sebagian pendapat yang berlawanan dan mengabaikan ketertarikan dan tujuan pada individu terhadap masyarakat tersebut. Contoh paling jelas dalam sikap ini adalah Sparta. Disana, satu-satunya maksud pendidikan adalah untuk meredamkan identitas individu terhadap jumlah dalam kelompok.
Islam mengakibatkan sebuah keseimbangan antara dua kecenderungan. Individu yang baik bukan korban untuk kebaikan kelompok atau bukan tujuan kelompok yang memberi tempat kedua terhadap inividu tersebut.
Keseimbangan ini merujuk sampai semua aspek pendidikan muslim dan merupakan pernyataan sebagian besar ketertarikan di wilayah pengarahan dan tujuannya. Untuk mengilustrasikan pemaksaan ini kita boleh menggunakan analisis tipe-tipe pendidikannya Max Weber. Dia membagi tiga tipe. Pertama dia beri nama dengan ‘ pendidikan karisma’ (charismatic education) yang mendominasi ‘ di periodee agama yang mana yang jangkauanya merupakan poin tertinggi’ itu merupakan pengarahan terhadap kesadaran ‘ intuisi keagamaan dan kesiapan hati dalam pengalaman trasidental.’ Pengarahan yang utama dalam hal ini ‘ bukan merupakan pergantian pada kandungan khusus atau bakat atau untuk mengaduk kepastian kemampuan bawaan lahir. Tipe ini mungkin memberikan contoh oleh apa yang Sufi-Sufi sebut ‘tarbiyah’. Ini terkait keutamaan dengan kebaikan hati individu.
Kedua dan tipe yang sangat berbeda yaitu ‘ pendidikan budaya’. Ini berdasarkan terhadap ‘kepercayaan yang khusus atas kandungan-kandungan yang dirasa klasik mempunyai qualifikasi diri terhadap pengelolaan sebuah tipe sosial khusus. Ini tidak hanya substansi yang bernilai tapi gaya hidup yang tanpa disadari akan berpindah sampai kebaikan itu hadir. Bukan kandungan yang serupa tetapi yang berhubungan dengan daya pendidikan yang menjadi tekanan. Contoh yang bagus adalah penciptaan terhadap kegagahan laki-laki atau mandarin cina yang disebut ilmu yang mempelajari tentang klasik khusus sebuah mental jiwa, gaya berfikir, dan watak diri, dan perasaan. ‘ yang ditekankan disini adalah pada perbedaan sosial.
Tipe ketiga yaitu ‘ khusus pendidikan’. Ini diminta untuk mengganti pengetahuan tertentu atau bakat dan dengan keras menyambungkan dengan pertumbuhan dalam devisi tenaga kerja yang membuat ahli yang sangat dibutuhkan dalam industri masyarakat modern. Tipe ini dicontohkan oleh percobaan yang memberi beberapa sekolah pandangan sekuler modern dimana seluruh hubungan merupakan kemurnian mekanik dan kekurangan pendidikan karisma dan perhatian terhadap pendidikan karakteristik keperibadian seseorang.
Islam memadukan tiga tipe itu dalam sistem pemberian keunggulan kemurnian diri untuk menjadi pernyataan dalam kesadaran sosial dan idealistis mencoba kearah penguasaan terhadap beberapa kemampuan yang membuat manusia memiliki tugasnya sendiri.
Pendidikan muslim tradisional bukan merupakan sebuah aktivitas yang memisahkan dari aspek-aspek masyarakat lain. Ini bertindak dalam keselarasan dengan semua aktivitas lainnya dan lembaga dalam memperkuat mereka dan menjadi penguat mereka. Tidak heran, masjid, pusat ativitas keagamaan, merupakan puncak dari semua sistem. Baik pendidik ataupun murid yang mengasingkan dari ketenangan masyarakat. Mereka lebih banyak sering daripada mengkombinasi fungsi lain dengan pendidikan itu, jadi menahan kontak kedekatan mereka kehidupan sehari-hari. Selalu terdapat hubungan kedekatan pribadi antara guru dan murid yang menjamin moral dan spritual pemimpin yang diberikan selama pengajaran kemampuan yang bermacam-macam.
Kesuksesan adalah jelas penting, tetapi kegagalan tidak mengarah pada individu. Beban ketidak bergunaan bagi masyarakat apaun yang ia pelajari sedikit apapun akan menjadi sebuah nilai dan perannya di masyarakat. Kemamfaatan akan terjamin.
Prestasi siswa dalam sistem nasional diukir dengan sosialitas sebagai seorang manusia. Kepeduliannya dan moral yang dilaksanakan harus disamaratakan dengan kecerdasan untuk prestasinya di daerah lain.
Subyek inti dari perangkat terakhir ajaran Al-Qur’an, studi Al-Qur’an adalah diletakan pada sekolah-sekolah tradisonal dan sangat penting sampai sekarang sebagai materi inti harus tahu baca tulis Al-Qur’an.
Pendidikan anak muslim di mulai dari kitab suci Al-Qur’an yang mereka belajar menulis dan menghafal. Kitab suci Al-Qur’an adalah petunjuk final dalam kepercayaan dasar dalam aqidah. Bentuk-bentuk ibadah dan perilaku ibadah, petunjuk paten dalam Al-Qur’an.
KESIMPULAN
1. Pendidik muslim dengan bulat menyetujui bahwa maksud dari pendidikan yaitu tidak untuk memaksakan fikiran murid dengan fakta tetapi untuk memperbaiki mereka dalam hidup dalam kemurnian dan ketulusan. Komitmen mutlak ini untuk pembentukan karakter berdasarkan pada etika islam yang baik yang merupakan paling tingginya tujuan pendidikan islam.
2. Beberapa sistem pendidikan menekankan pendidikan untuk keunggulan individu. Ketertarikan dan tujuan masyarakat sebagai merupakan terhadap individu tersebut seperti sebuah sistem. Orang-orang yang tersesat terdahulu di Yunani merumuskan dan mempertahankan pandangan ini. Tetapi ada sebagian pendapat yang berlawanan dan mengabaikan ketertarikan dan tujuan pada individu terhadap masyarakat tersebut. Contoh paling jelas dalam sikap ini adalah Sparta. Disana, satu-satunya maksud pendidikan adalah untuk meredamkan identitas individu terhadap jumlah dalam kelompok.
3. Untuk mengilustrasikan pemaksaan ini kita boleh menggunakan analisis tipe-tipe pendidikannya Max Weber. Dia membagi tiga tipe. Pertama dia beri nama dengan ‘ pendidikan karisma’ (charismatic education) yang mendominasi ‘ di periodee agama yang mana yang jangkauanya merupakan poin tertinggi’ itu merupakan pengarahan terhadap kesadaran ‘ intuisi keagamaan dan kesiapan hati dalam pengalaman trasidental.’ Pengarahan yang utama dalam hal ini ‘ bukan merupakan pergantian pada kandungan khusus atau bakat atau untuk mengaduk kepastian kemampuan bawaan lahir. Tipe ini mungkin memberikan contoh oleh apa yang Sufi-Sufi sebut ‘tarbiyah’. Ini terkait keutamaan dengan kebaikan hati individu.
4. Islam memadukan tiga tipe itu dalam sistem pemberian keunggulan kemurnian diri untuk menjadi pernyataan dalam kesadaran sosial dan idealistis mencoba kearah penguasaan terhadap beberapa kemampuan yang membuat manusia memiliki tugasnya sendiri.
5. Pendidikan muslim tradisional bukan merupakan sebuah aktivitas yang memisahkan dari aspek-aspek masyarakat lain. Ini bertindak dalam keselarasan dengan semua aktivitas lainnya dan lembaga dalam memperkuat mereka dan menjadi penguat mereka. Tidak heran, masjid, pusat ativitas keagamaan, merupakan puncak dari semua sistem.
6. Kesuksesan adalah jelas penting, tetapi kegagalan tidak mengarah pada individu. Beban ketidak bergunaan bagi masyarakat apaun yang ia pelajari sedikit apapun akan menjadi sebuah nilai dan perannya di masyarakat. Kemamfaatan akan terjamin
7. Prestasi siswa dalam sistem nasional diukir dengan sosialitas sebagai seorang manusia. Kepeduliannya dan moral yang dilaksanakan harus disamaratakan dengan kecerdasan untuk prestasinya di daerah lain.




Share:

Makalah Mudharobah sebuah aplikasi berbasis Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam Islam qiradh dan mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada manusia. sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Dalam kontrak mudharabah ini mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh Allah swt.
Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu kehidupan manusia.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Qiradh atau Mudharabah?
2. Bagaimana Landasan Hukum Qiradh atau Mudharabah?
3. Apa sajakah rukun dan syarat Qiradh atau Mudharabah?
4. Sebutkan macam-macam Qiradh atau Mudharabah!

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Qiradh atau Mudharabah.
2. Untuk mengetahui landasan Hukum Qiradh atau Mudharabah.
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat Qiradh atau Mudharabah
4. Untuk mengetahui macam-macam Qiradh atau Mudharabah.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Qiradh dan Mudharabah
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa Qiradh diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba. Orang irak menyebutnya dengan istilah mudharabah, sebab (setiap orang melakukan akad memiliki bagian dari laba) atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut,
Menurut istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dengan ungkapan lain Nasbi Ash Shiddiqy mengatakan bahwa mudharabah adalah semacam syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan dari pihak satu, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang lain, dan keuntungannya dibagi diantara mereka.

B. Landasan Hukum
Al Qur’an Ayat-ayat yang berkenaan denan mudharabah antara lain:
        
Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)
 •        
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
As Sunah Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dalam hadits yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas Ibn Muthalib jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk tidak melewati lautan, menuruni jurang dan membeli hati yang lembab. Jika melanggar persyaratan tersebut ia harus menanggungnya. Persyaratan tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya. Ijma’ Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya.
Qiyas Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal.
Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka.

C. Rukun Mudharabah
Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalat atau kata-kata yang searti dengannya. Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga, yaitu:
1. Al Aqidani
2. Ma’qud Ilaih
3. Shighat
D. Jenis-Jenis Mudharabah
a. Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
b. Mudharabah muqoyyadah
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

E. Sifat Mudharabah
Ulama fiqih sepakat bahwa akad dalam mudharabah sebelum dijalankan oleh pekerja termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, diantara ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat termasuk akad yang lazim yakni dapat diwariskan seperti pendapat Imam Malik, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah Malikiyah dan Hanabilah akad tersebut tidak lazim yakni tidak dapat diwariskan.

F. Syarat Sah Mudharabah
Syarat Aqidani Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal an pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil, namun demikian tidak disyaratkan harus muslim, mudharabah dibolehkan dengan orang kafir Dzimmi.
Adapun ulama malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir Dzimmi jika mereka tidak melakukan riba dan melarangnya jika mereka melakukan riba. Syarat modal Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada ditempat akad Modal harus diberikan kepada pengusaha Syarat-syarat laba Laba harus memiliki ukuran Laba harus berupa bagian yang umum (Masyhur)


G. Hukum Mudharabah
Hukum mudharabah terbagi dua yaitu mudharabah shahih dan mudharabah fasid. Hukum mudharabah fasid Adalah mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi diantara kita”, ulama hanafiyah, syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih karena pengusaha (pemburu) berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak hasil yang diperoleh pengusaha atau pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid. Tentu saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun jika modal rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan sumpahnya.
Pendapat ulama syafi’iyah dan hanabilah hampir sama dengan pendapat ulama hanafiyah. Hukum mudharabah shahih Hukum mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai berikut: Tanggung jawab pengusaha Tasyaruf pengusaha Hukum tentang tasyaruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau terikat.

H. Pertentangan Antara Pemilik dan Pengusaha
Perbedaan dalam mengusahakan (Tasyaruf) harta. Diantara pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman ber-tasyaruf, kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang disyaratkan, serta ukuran modal Jika terjadi perbedaan antara pemilik modal dan pengusaha, yaitu satu pihak menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus, yang diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum alam perdagangan, yakni menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh dengan menerapkan ketentuan-ketentuan umum.
Perbedaan dalam harta yang rusak Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang rusaknya harta, seperti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan pemilik modal, tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima berdasarkan kesepakatan para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada dasarnya ucapan pengusaha adalah amanah yakni tidak ada khianat. Perbedaan tentang pengembalian harta Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha bahwa modal telah dikembalikan, yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah pernyataan pemilik modal.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yang diterima adalah ucapan pengusaha, sebab pengusaha dipercaya. Perbedaan dalam jumlah modal Ulama fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah modal, yang diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang memegangnya. Perbedaan dalam ukuran laba Ulama hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan baginya setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya.
Ulama malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya denan syarat: Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam mudharabah. Harta masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama syafi’iyah’ jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh hakim, kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaanya.

I. Perkara Yang Membatalkan Mudharabah
Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan Mudharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (Tasyaruf), dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan untuk tetap mengusahakannya.
Salah seorang akid meninggal dunia Jumhur lama berpendapat bahwa mudharabah batal jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal maupun pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak. Salah seorang aqid gila Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
Pemilik modal murtad Apabila pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan musuh serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati.
Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya. Modal rusak ditangan pengusaha Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.

J. Macam-macam Mudharabah
Qirad dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak,KPR,dan KMKP.
Kredit Candak Kulak Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan.biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,membuat tempe kedelai,atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) KPR bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan,dari yang bertipe sederhana hingga mewah.Masyarakat yang berminat untuk memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan. Selanjutnya,pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah. Kredit Modal Karya Permanen (KMKP) KMKP dilaksanakan baik oleh bank negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (Kredit Usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha nya.

K. Hikmah Mudharabah
a) Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
b) Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan. Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
c) Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.
d) Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dalam pembahasan yang telah kami sampaikan dapat kami simpulkan bahwasannya Islam membentuk suatu system ekonomi sangatlah jelas dan transparan tidak hanya sekedar melihat salah satu aspek saja akan tetapi Islam memperhatikan di berbagai aspek yang dapat menimbulkan suatu permasalahan dan juga islam meperhatikan orang-orang yang terlibat didalamnya khususnya dalam hal laba dan rugi yang mereka dapatkan.
Berbeda dengan system ekonomi konvensional yang mengandung unsure riba yang sangat di larang didalam Islam dan mereka hanya memandang orang-orang yang diatas dalam artian orang-oatang kaya raya tanpa memperhatikan orang yang dibawah dalam artian orang –orang miskin.
Mereka mempunyai slogan mempunyai modal sekecil-kecilnya dan mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Sehingga orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

DAFTAR RUJUKAN

Doi rahman abdur, muamalah, raja grafindo persada, jakarta, 1996
Hafidhudin didin, zakat,infak, sedekah, gema insani press,jakarta,2002
suhendi hendi, Fiqh Muamalah, Rajawali Pres, Jakarta, 2011



Share:

PEMIKIRAN FILSAFAT DI TIMUR SEBUAH ARTIKEL TELAAH FILSAFAT ISLAM

PEMIKIRAN FILSAFAT DI TIMUR

A. Filsafat India

Filsafat India berkembang dan menjadi satu dengan agama sehingga pemikiran filsafatnya bersifat religus dan tujuan akhirnya adalah mencari keselamatan akhirat.

Filsafat India terbagi menjadi lima zaman berikut ini:

a. Zaman Weda (1500-600 SM)

Dikatakan zaman Weda karena sumber benih pemikiran filsafat berasal dari kitab-kitab Weda (Rig Weda, Sama Weda, Yajur Weda, dan Atharwa Weda). Benih pemikiran filsafat tersebut dalam mentera “di atas air samudera mengapung telur dunia, kemudian pecah menjadi Wismakarman sebagai anak pertama alam semesta”. Dunia tersusun menjadi tiga bagian, yaitu surga, bumi, dan langit, di mana ketiga bagian tersebut mempunyai dewa sendiri-sendiri. Jiwa manusia tidak dapat mati. Mereka yang masuk surga adalah orang-orang yang sholeh dan hidup baik.

Zaman ini di isi oleh peradaban bangsa Arya yang bersumber pada sastra Brahman. Pemikiran filsafat ini berupa “korban”. Pada tahun 700 SM benih pemikiran filsafat pembahasaannya lebih mendalam lagi, bersumber pada sastra Upainshad.

b. Zaman Wiracarita (600 SM-200 M)

Zaman ini di isi oleh perkembangan sistem pemikiran filsafat yang berupa Upainshad. Ide pemikiran filsafat tersebut muncul berupa tulisan-tulisan tentang kepahlawanan dan tentang hubungan antara manusia dengan dewa.

Latar belakang munculnya zaman ini disebabkan adanya krisis politik, kemerosotan moral, dari kaum penjajah, banyak orang mencari ketenangan dan munculnya ahli pikir untuk menuangkan pemikirannya, sehingga terjadilah pertentangan antar pemikiran diantaranya ada aliran bertuhan (Baghawadgita), aliran yang tidak bertuhan (Jainisme dan Buddhisme), juga aliran yang spekulatif (Saddarcana).

c. Zaman Sastra Sutra (200-sekarang)

Zaman ini disebut zaman skolastik. Kitabnya Wedangga yang berbentuk prosa, di susun singkat agar mudah dihafal atau diamalkan. Zaman ini di isi oleh semakin banyaknya bahan-bahan pemikiran filsafat (Sutra) dengan ditandai lahirnya tokoh-tokoh seperti Sankara, Ramanuja, Madhwa, dan lainya.

Sementara itu sistem yang dipakai dalam filsafat India terbagi 6 sistem

Ø Nyala, sistem filsafat ini membicarakan bagian umum dan metode yang dipakai dalam penyelidikan, yaitu metode kritis. Penulisanya Gautama pada abad ke-4 SM.

Ø Waisesika, sistem pemikirannya bersifat metafisik. Ajaran pokoknya tentang dharma dan padharta. Penulisnya adalah Khanada.

Ø Sakha, artinya pemantulan. Aliran ini mengemukakan bahwa untuk merealisasikan kanyataan akhir filsafat diperlukan pengetahuan. Ajaran pokoknya ada dua, yaitu roh dan benda (purusa dan prakerti). Pendirinya adalah Sakha Kapila pada abad ke-5 SM.

Ø Yoga, yaitu suatu cara untuk mengawasi pikiran, agar kesadaran yang biasa menjadi luar biasa. Pendirinya adalah Patanjali.

Ø Purwa Wimansa, sistem inilah yang benar-benar mendasarkan pada kitab Weda. Pokok ajarannya menegakkan wibawa kitab Weda dan menunjukkan bahwa kitab Weda berisi upacara ritual.

Ø Wedanta suatu sistem yang membicarakan bagian kitab Weda yang terakhir. Kitab ini merupakan suatu kesimpulan dari kitab Weda. Sistem ini bersamaan dengan zaman sutra (skolastik) yang ditandai dengan munculnya tokoh-tokoh di atas.

d. Filsafat India Pada Akhir Abad ke-20

Mulai abad ke-7 sampai abad ke-14 ajaran Wedanta mendomenasi pemikiran filsafat India. Setelah abad ke-14 pemikiran filsafat mengalami kemunduran hingga abad ke-18. Kemunduran ini sebenarnya telah muncul pada abad ke-12 saat kedatangan agama Islam di India. Tokohya Kabir yang berupaya menyingkirkan unsur-unsur yang melemahkan perjuangan Islam dan mencoba membuat suatu sintesis antara Islam dan Hindu. Kemudian, diteruskan oleh anaknya Nanak yang mempunyai sifat lebih ekstrem.

Setelah abad ke-19, pemikiran filsafat India bangkit berkat sentuhan barat. Pelopornya adalah Ram Mohan Ray. Tahun 1875 muncul gerakan pembaru filsafat India, yaitu Arya Samaj sebagai pendirinya Awami D. saraswati. Gerakan ini bertujuan untuk mengadakan pembaruan terhadap agama Hindu dan mencari sintesis yang kuno dengan yang baru, antara barat dan timur.

B. Filsafat Tiongkok.

Filsafat Tiongkok dapat dikatakan hidup di dalam kebudayaan Tiongkok. Hal ini disebabkan, karena pemikiran filsafat selalu diberikan dalam setiap jenjang pendidikan dari sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Adapu buku yang dianggap suci oleh rakyat Tiongkok adalah.

- Analecta Confucius

- Karangan-karangan Mencius

- Ilmu tinggi (The Great Learning)

- Ajaran Tentang Jalan Tengah (Doctrine of the Mean)

Sedangkan agama di Tiongkok menurut Fung Yu Lan, yaitu Confucianisme, Taoisme, dan Buddhisme. Menurut rakyat Tiongkok, fungsi filsafat dalam kehidupan manusia adalah untuk mempertinggi tingkat rohani, menurut Mencius orang bijaksana adalah sebagai puncak hubungan antar manusia.

Dari sudut moral, orang yang arif bijaksana adalah manusia yang paling sempurna di dalam suatu masyarakat. Menurut kebiasaan masyarakat Tiongkok kewajiban (bukan Hak) memungkinkan manusia untuk memperoleh watak yang digambarkan sebagai orang arif bijaksana.

1. Latar Belakang Filsafat Tiongkok

Aspek yang melatarbelakangi pemikiran filsafat Tiongkok, yaitu aspek geografis, aspek ekonomi, aspek sikap terhadap alam, dan sistem kekerabatan. Tiongkok adalah suatu negeri daratan (continental) yang luas sekali, tidak pernah melihat lautan. Rakyatnya mengandalkan pertanian sehingga Tiongkok menjadi negeri agraris yang selalu mengandalkan potensi atau hail tanahnya.

Dalam tradisi Tiongkok, jenis pekerjaan yang mendapat tempat terhormat adalah menuntut ilmu dan mengolah tanah. Adapun akar atau sumber alam pikiran rakyat Tiongkok adalah Taoisme dan Confucianisme. Dalam bidang kesenian, rakyat Tiongkok menganggap bahwa kesenian merupakan alat untuk pendidikn moral.

Keadaan rakyat Tiongkok yang agraris ini berpengaruh pada metode filsafatnya. Terdapat dua macam konsep, yaitu metode intuisi dan hipotesis. Bahasa yang digunakan dalam pemikiran filsafat adalah Sugestif, artinya isi pemikirannya tidak tegas, hanya mengandung saran-saran.

2. Sentuhan dengan Filsafat Barat

Orang Barat menamakan Tiongkok sebagai negeri timur jauh, sedangkan orang Tiongkok menganggap kebudayaan lain salah atau tidak setinggi dengan kebudayaan yang dimilikinya. Semua orang asing disebut sebagai orang Barbar. Sehingga menimbulkan rasa nasionalismenya sangat tinggi.

3. Aliran-aliran Pemikiran Filsafat Tiongkok

Di Tiongkok terdapat dua aliran filsafat yaitu,

Confusianisme di pelopori oleh K’ung Fu Tzu hasil pemikiran filsafatnya adalah ritual dan harus menguasai aspek keagamaan dan sosial. Ia mengatakan, bahwa hendaknya raja tetap raja, hamba tetap hamba, ayah tetap ayah, anak tetap anak.

Taoisme pendirinya adalah Lao Tze hasil pemikiran filsafatnya adalah orang hendaknya memberikan kasih sayangnya tidak terbatas pada para anggota keluarganya, tetapi harus kepada seluruh anggota keluarga yang lain.

C. Filsafat Islam

Dalam kurun waktu 5 abad para ahli pikir Islam merenungkan kedudukan manusia di dalam hubungannya dengan sesama, dengan alam, dan dengan Tuhan, dengan menggunakan akal pikirannya. Mereka berpikir secara sistematis dan analistis serta kritis sehingga lahirlah para filosuf Islam yang mempunyai kemampuanan tinggi karena kebijaksanaannya.

Dalam kegiatan pemikiran filsafat tersebut, terdapat dua macam pemikiran, yaitu:

a) Para ahli pikir Islam berusaha menyusun sebuah sistem yang disesuaikan dengan ajaran Islam.

b) Para Ulama menggunakan metode rasional dalam menyelesaikan soal-soal ketauhidan.

Dari sekian banyak ulama Islam ada, yang keberatan terhadap pemikiran filsafat Islam dan ada yang menyetujui pemikiran filsafat Islam. Adapun ulama Islam yang keberatan terhadap pemikiran filsafat Islam (Salaf) berpendapat bahwa adanya pemikiran filsafat dianggapnya sebagai bid’ah dan menyesatkan. Sebab Al-Qur’an tidak untuk diperdebatkan, dipikirkan, dan ditakwilkan menurut akal pikir manusia. Sedangkan ulama yang menyetujui berpendapat pemikiran filsafat sangat membantu dalam menjelaskan isi dan kandungan Al-Qur’an dengan penjelaan yang dapat diterima oleh akl pikir manusia.

Ada beberapa perbedaan yang mendorong aliran pemikiran filsafat timbul diantaranya adalah :

a. Persoalan tentang zat Tuhan yang tidak dapat diraba, dirasa, dan dipikirkan.

b. Perbedaan cara berpikir.

c. Perbedaan orientasi dan tujuan hidup

d. Perasaan asabiyah keyakinan yang buta atas dasar suatu pendirian walaupun diyakini tidak benar lagi.

Lahirnya filsafat Islam setelah Kaisar Yustinus menutup akademi Neoplatonsme di Athena, banyak guru besar hijrah ke Kresipon dan disambut baik oleh Kaisar Khuswar dan di tempat yang baru para guru besar mengadakan kegiatan mengajar filsafat, juga mempengaruhi lahirnya lembaga-lembaga yang mengajarkan filsafat seperti di Alexandria, Anthipia, Beirut.

Setelah mendapatkan kemapanan, mereka mengalami proses akulturasi penguasaan ilmu. Maka mulailah mengadakan kontak intelektual yang pada saat itu tersedia warisan pemikiran yunani. Proses akultuarsi terjadi lewat dua jalur, yaitu Via Diffusa( kontak pergaulan sehari-hari) dan Via Bruditorum (kehendak mencari karya-karya Yunani). Proses akulturasi ini mencapai puncaknya dengan didirikannya lembaga-lembaga pengajaran, penterjemahan, dan perpustakaan.

Adapun pembagian aliran pemikiran filsafat Islam adalah:

1. Priode mu’tazilah dari abad ke-8 sampai abad ke-12 yang berkembang di Bagdad dan Basrah. Golongan ini memisahkan diri dari jumhur ulama yang dikatakan menyeleweng dari ajaran Islam.

2. Priode filsafat pertama dari abad ke-8 sampai abad ke-11,memakai sistem pemikiran yang dipakai para ahli pikir Islam yang bersandar pada pemikiran Hellenisme,

3. Priode kalam Asy’ari dari abad ke-9 sampai abad ke-11. Aliran pemikiran ini mengacu pada sistem Elia (Atomistis). Sistem ini mempunyai dominasi besar, sejajar dengan sunnisme dan ahli sunnah wal-jamaah.

4. Periode filsafat kedua dari abad ke-11sampai abad ke-21. Aliran ini mengacu pada sistem peripatetis. Tokohnya Ibnu Bajah, Ibnu Tufail, dan Ibnu Rusyd.

Pada periode mutakallimin (700-900) muncul mazhab-mazhab seperti, Al-Khawarij, Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah, Mu’tazilah, Ahli Sunnah Wal Jamaah. Dalam periode filsafat Islam, apabila dilihat dari sejarah peradaban manusia, dianggap sebagai lanjutan dari periode filsafat Yunani Klasik (Plato, Aristoteles).

Berikut ini pembagian aliran pemikiran filsafat Islam yang berdasar pada hubungannya dengan sistem pemikiran Yunani, yaitu:

a) Periode Mu’tazilah. Keberadaan Mu’tazilah ini sangat penting artinya dalam pemikiran filsafat Islam, karena terlihat orientasi pemikirannya dalam menetapkan hukum, pemakaian akal pikir didahulukan, kemudian baru diselaraskan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Menurut mereka Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak mungkin bertentangan dengan akal pikir.

b) Peiode Filsafat Pertama. Ini terbagi dua, pertama bercorak Neoplatonic dan bercorak peripatetis. Periode filsafat ini banyak diadakan pengumpulan naskah-naskah filsafat Yunani. Hampir seluruh karya Plato dan Aristoteles dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Al-Kindi dan Ibnu Sina.

c) Periode Kalam Asy’ari. Aliran ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu:

Ø Perlunya mempertahankan kemurnian Tauhid, dari keragaman sistem pemikiran dalam Islam.

Ø Untuk menangkis hal-hal yang melemahkan Tauhid dari serangan luar

Ø Terdapat gerakan yang membahayakan ketauhidan.

Atas pertimbangan di atas, maka per;u adanya upaya memperkokoh akidah Islam. Seperti Al-Asy’ari, ia membuat sintesis teologi sebagai alternatifnya.

d) Periode Filsafat Kedua.. Ini pusatnya di Spanyol berkat jasa seorang pahlawan Islam Tariq bin Ziyad yang meluaskan Islam sampai Ke Spanyol, tahun 710.

D. Filsafat Indonesia

Pandangan hidup dan sistem pemikiran bangsa Indonesia tidak sama dengan pandangan hidup dan sistem pemikiran bangsa di negara lainnya, dimana pandangan hidup dan sistem pemikirannya bersumber pada pemikiran filsafat Yunani, walaupun filsafat Yunani ini telah dapat dibuktikan dengan keberhasilannya membangun peradaban manusia, tetapi pada akhirnya akan mengalami kepincangan hidup. Karena dari sifat individualistis dan materialistis yang akarnya dari pemikiran Yunani tidak dapat warna yang Transendental atau yang Immanent, tetapi pemikiran Yunani hanya diwarnai oleh warna mitologi dan rasio.

Dengan demikian pandangan hidup atau pemikiran yang diperuntukkan membangun peradaban manusia, akan melahirkan manusia-manusia yang egoitis, yaitu manusia yang mementingkan dirinya sendiri dan menganggap orang lain sebagai objek kepentingan diri sendiri.

E. Pemikiran Filsafat Indonesia

Pemikiran filsafat Indonesia adalah suatu pemikiran filsafat yang diperuntukkan dalam atau sebagai landasan hidup bangsa Indonesia. Untuk itu, perlu sekali adanya suatu sistem pandangan hidup yang di dalamnya terdapat keselarasan atau keharmonisan antara hakikat pribadi manusia Indonesia dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk mencapai kesejahteraan, kebahagiaan, dan ketentraman.

Maksud hakikat pribadi dalam kedudukannya sebagai manusia Indonesia adalah sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan mahkluk Tuhan. Untuk mencapai kesejahteraan, kebahagiaan, dan ketentraman seseorang harus mengupayakan dengan tiga cara keselarasan atau keharmonisan, yaitu:

a. Selaras atau harmonis dengan dirinya sendiri

b. Selaras atau harmonis dengan (terhadap) pergaulan sesama manusia, dan dilingkungan kehidupannya.

c. Selaras atau harmonis dengan (terhadap) Tuhan Yang Maha Kuasa.

Jadi, pandangan hidup model Indonesia mempunyai dimensi yang berakar keselarasan atau keharmonisan dengan hakikat kedudukan kodrat manusia, yang implementasinya berup asas kekeluargaan dan asas kehidupan yang diridai Tuhan.

F. Materi Filsafat (Pandangan Hidup) Indonesia

Suatu pandangan hidup yang sesuai dengan manusia Indonesia adalah suatu pandangan hidup yang berasal dari akar hikmat yang terkandung dalam khasanah budaya Indonesia, yang dapat dijumpai dalam berbagai adat-istiadat, peribahasa, pepatah yang kesemuanya itu merupakan ungkapan-ungkapan perilaku kehidupan manusia Indonesia.

Dari keragaman tersebut menyebabkan pandangan hidupnya juga beragam. Keragaman tersebut menunjukkan adanya kekayaan budaya yang semuanya itu lebih ditentukan oleh aspek-aspek geografis, lingkungan, dan lainnya. Dengan keragaman suku, adat-istiadat, bahasa, kepercayaan, dan budaya, semuanya mempunyai suatu kesamaan hakikat. Dari kesamaan hakikat inilah nantinya akan muncul suatu rumusan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu filasafat Pancasila.

G. Bentuk Filsafat Indonesia

Bentuk filsafat Indonesia terdiri dari lima sila berikut:

Sila I, sila II, sila III, sila IV, dan sila, V.

Dengan demikian, pancasila mempunyai sifat yang abstrak, umum, universal, tetap tidak berubah, menyatu dalam suatu inti hakikat mutlak: Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil, yang kedudukannya sebagai inti pedoman dasar yang tetap. Jadi, pancasila adalah satu-satunya pandangan hidup (filsafat) yang dapat mempersatukan rakyat dan bangsa Indonesia.
Share:

FASE-FASE PERKEMBANGAN ANAK DALAM KAJIAN PSIKOLOGI PERKEMBANGAN

FASE-FASE PERKEMBANGAN ANAK
DALAM KAJIAN PSIKOLOGI PERKEMBANGAN
A. PENDAHULUAN
Sebenarnya pengetahuan tentang anak sudah lama dikenal. Pada zaman Romawi dan Yunani sudah ada para ahli yang memperhatikan pendidikan anak, walaupun pada zaman itu anak belum dipandang sebagai bentuk manusia yang tersendiri. Pada masa itu sejak kecil anak-anak sudah diikutsertakan bekerja bersama-sama dengan orang dewasa lainnya.
Preyer dalam bukunya Die Seele des Kindes, 1882 menyatakan dasar-dasar pemikiran tentang psikologi anak menjadi bahan yang berharga untuk perkembangan psikologi anak, sehingga pada akhir abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20 psikologi anak mengalami kemajuan yang pesat. Selama tiga tahun Preyer mencatat semua perkembangan yang penting dalam kehidupan anaknya sehari-hari. Hal-hal yang diperhatikan di antaranya perkembangan motorik, bahasa, ingatan, dan perkembangan kemauannya. Semua aspek kejiwaan anak itu dipelajarinya secara seksama dengan menggunakan metode observasi dan eksperimen. Berkat jasa-jasanya itu, Preyer dianggap sebagai bapak psikologi anak.

B. FASE-FASE PERKEMBANGAN ANAK
Setiap peristiwa pertumbuhan atau perkembangan selalu didukung oleh faktor-faktor dalam serta dipengaruhi oleh faktor-faktor luar, yang dalam hal ini berlaku hukum konvergensi. Para ahli psikologi membagi-bagi masa perkembangan itu menurut pendapat yang berbeda-beda dengan menggunakan dasar-dasar pemikiran yang berlainan.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles ada tiga masa perkembangan yaitu:
1.1. Periode anak kecil (kleuter), usia 0 sampai 7 tahun
1.2. Periode anak sekolah, usia 7 sampai 14 tahun
1.3. Periode pubertas (remaja), usia 14 tahun sampai 21 tahun
2. Comenius
Masa perkembangan anak menurut Comenius itu sebagai berikut:
2.1. Masa sekolah ibu, usia 0 sampai 6 tahun
2.2. Masa sekolah bahasa ibu, usia 6 tahun sampai 12 tahun
2.3. Masa sekolah bahasa latin, usia 12 tahun sampai 18 tahun
2.4. Masa sekolah tinggi, usia 18 tahun sampai 24 tahun
3. Ch. Buhler

Charlotte Buhler mengemukakan dalam bukunya Practische Kinder Psychologie, 1949, bahwa masa perkembangan anak dan pemuda sebagai berikut:
3.1. Masa pertama, usia 0 sampai 1 tahun
Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia lingkungan dengan berbagai macam gerakan.
3.2. Masa kedua, usia 2 sampai 4 tahun
Pada masa keadaan dunia makin dikuasai dan dikenalnya melalui bermain, kemajuan bahasa, dan pertumbuhan kemauannya.
3.3. Masa ketiga, usia 5 sampai 8 tahun
Pada masa ini keinginan bermain berkembang menjadi semangat bekerja
3.4. Masa keempat, usia 9 sampai 13 tahun
Pada masa ini keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya.
3.5. Masa kelima, usia 14 sampai 17 tahun
4. Kohnstamm
Menurut Prof. Kohnstamm masa perkembangan anak dilihat dari sisi pendidikan dan tujuan luhur umat manusia seperti:
4.1. Masa vital (penyusu), sampai usia 1 1/2 tahun
4.2. Masa anak kecil (estetis), usia 1 1/2 sampai 7 tahun
4.3. Masa anak sekolah (intelektual), usia 7 sampai 14 tahun
4.4. Masa remaja, usia 14 sampai 21 tahun
4.5. Masa dewasa (matang), usia 21 ke atas
5. Oswald Kroh
Masa perkembangan menurut Oswald Kroh tidak menggunakan istilah pubertas, ia menggunakan Trotz periode seperti:
5.1. Trotz periode pertama. Usia 3 tahun menyebutnya dengan masa menentang.
5.2. Trotz periode kedua. Usia 12 sampai 14 tahun menyebutnya dengan masa keserasian.
5.3. Trotz periode ketiga. Disebut masa kematangan daripada krisis. Anak mengalami masa ini pada akhir masa remajanya.
6. Jean Piaget
Menurut Jean Piaget masa perkembangan anak menjadi 4 fase sebagai berikut:
6.1. Fase sensori motorik. Pada fase ini aktivitas kognitif didasarkan pada pengalaman langsung panca indera.
6.2. Fase pra operasional. Pada fase ini anak tidak terikat lagi pada lingkungan sensori.
6.3. Fase operasi konkret. Pada fase ini cara anak berpikir mulai logis.
6.4. Fase operasi formal. Dalam fase ini anak telah mampu mengembangkan pola-pola berpikir formal, berpikir logis, rasional, dan bahkan abstrak.
Sedangkan menurut Hannan Athiyah Ath-Thuri dalam bukunya mendidik Anak Perempuan Di Masa Kanak-kanak, mengemukakan bahwa fase perkembangan anak ada 9 fase di antaranya sebagai berikut:
1. Fase pra-kelahiran
2. Fase menyusui (radha’ah), mencakup
A. Dua minggu pertama kehidupan bayi,
B. Rentang masa menyusui dan berakhir pada usia 2 tahun
3. Fase kanak-kanak dini (hadhanah), usia 3 sampai 5 tahun d
4. Fase kanak-kanak pertengahan, usia 6 sampai 8 tahun
5. Fase kanak-kanak akhir (tamyz), usia 9 sampai 12 tahun.
6. Fase remaja (murahaqah), usia 13 sampai 18 tahun
7. Fase muda, usia 18 sampai 24 tahun
8. Fase dewasa
9. Fase tua. Fase ini ditandai dengan ciri khas suka pikun dan kelemahan menyeluruh.
Share:

INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT SEBUAH KAJIAN ISB

INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT
A. Pengertian Individu
Manusia sebagai individu bukan berarti sebagai keseluruhan yang dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yakni manusia perseorangan, sebagaimana pengertian individu yang berasal dari bahasa latin, individuum yang artinya tak terbagi.
Ketika bayi baru lahir, individualisnya sangat tampak. Kalau menangis, pipis, dan minta diberi ASI, maka menangis bagi bayi adalah tanda bahwa ia meminta sesuatu atau ada sesuatu dalam dirinya yang perlu mendapat perhatian orang sekitarnya. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa bayi adalah sang diktator kecil yang bisa memerintah orang tua dan orang-orang yang ada disekitarnya.
Sifat individualis ini biasanya terus terbawa sampai masa kanak-kanak. Peran orang tua sangat penting untuk menyososialisasikan nilai kepada anaknya agar tidak tumbuh menjadi seorang yang individualis. Nilai yang diajarkan orang tua misalnya hidup tidak bisa di jalani sendiri tanpa berbagi, memberi sesuatu kepada orang fakir dan miskin yang diajarkan oleh orang tua di rumah secara tidak langsung mendidik anak untuk berbagi dengan sesamanya. Contoh-contoh seperti inilah yang dapat mengubah individualitas manusia dalam masa kanak-kanak menjadi manusia yang berjiwa sosial.
Ada tiga aliran pertumbuhan individu, yaitu:
a) Aliran Asosiasi menurut aliran ini bahwa perkembangan itu merupakan proses asosiasi di mana terjadi perubahan pada seseorang secara bertahap karena adanya pengaruh dari pengalaman atau empiri luar melalui pancaindera yang menimbulkan sensasi maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan refleksi.
b) Aliran Psikologi Gestalt menurut aliran ini perkembangan itu diartikan suatu proses diferensiasi. Ini berarti yang primer bukanlah bagian-bagian, tetapi keseluruhan.
c) Aliran Sosialis yang mengartikan perkembangan sebagai proses sosialisasi. Pengikut aliran ini adalah Freudian bahwa anak-anak kecil pada awalnya belum memiliki moral, kemudian baru memiliki moral yang sifatnya heteronom dan akhirnya memiliki moral yang otonom setelah mencapai kedewasaan melalui sosialisasi.
Perkembangan individu itu yang perlu diperhatikan adalah apakah perkembangan itu datangnya dari dari dalam atau dari luar. Menganai hal ini, terdapat sejumlah teori tentang faktor yang memengaruhi perkembangan individu, yaitu:
1. Pandangan Nativisme yang berpendapat bahwa perkembangan individu itu sebenarnya sangat ditentukan oleh faktor dari dalam yang berarti pembawaan sejak lahir. Contohnya anak seorang dokter memiliki kemungkinan mengikuti orang tuanya menjadi dokter.
2. Pandangan Empirisme menurut aliran ini, yang menjadi faktor perkembangan individu adlah faktor lingkungan dan bukan faktor bawaan sejak lahir. Sebagai contoh dari aliran empirisme orang tua sangat kecewa dengan prestasi anaknya yang jauh dari harapan, meskipun segenap fasilitas belajar untuk mendorong anaknya berhasil sudah diberikan. Akan tetapi, anak yang tinggal di lingkungan yang kumuh dan hidup miskin, prestasinya sangat memuaskan, meskipun fasilitas belajar yang dimilikinya sangat tidak memadai. Dari contoh di atas ini aliran empirisme membantah terhadap aliran Navitisme, bahwa faktor perkembangan anak itu bukan dari keturunan melainkan dari faktor lingkungan anak tersebut.
Dari dua teori yang saling bertolak belakang ini, maka muncullah teori Konvergensi yang menjadi penengah atas dua teori tersebut. Menurut teori ini, yang menentukan perkembangan individu itu bukan dari faktor bawaan sejak lahir dan lingkungan, tetapi yang memengaruhi itu adalah kedua-duanya dengan melihat sejauh mana pengaruh salah satu dari keduanya yang lebih dominan.

A.1. Pengertian Keluarga
Terdapat beragam istilah yang bisa dipergunakan untuk menyebut keluarga. Keluarga itu berarti ibu, bapak, dengan anak-anaknya atau seisi rumah, atau disebut batih, yaitu seisi rumah yang menjadi tanggungan termasuk sanak saudara serta kaum kerabat.
Pengertian di atas mengacu pada aspek antropologis, yaitu manusia dalam lingkungan keluarga. Istilah keluarga berbeda dengan rumah tangga. Rumah tangga itu berarti sesuatu yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam rumah. Oleh karena itu pengertian rumah tangga dan keluarga dibedakan.
Definisi lain mengemukakan bahwa keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang direkat oleh ikatan darah, perkawinan, atau adopsi serta tinggal bersama. Menurut Hammudah Abd al-Ati mencoba mendefinisikan keluarga dari perspektif Islam, yaitu suatu struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga itu mempunyai ikatan, baik lewat hubungan darah atau pernikahan.
Dalam Islam, asal-usul keluarga itu terbentuk dari perkawinan (laki-laki dan perempuan) dan kelahiran (laki-laki dan perempuan). Hal ini terdapat dalam Q.S. An-Nisa: 1 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Beberapa pengertian keluarga di atas secara sosiologis menunjukkan bahwa dalam keluarga itu terjalin suatu hubungan yang sangat mendalam dan kuat, bahkan hubungan tersebut bisa disebut dengan hubungan lahir batin. Dengan demikian, dalam keluarga itu terdapt hubungan fungsional di antara anggotanya. Yang perlu diperhatikan di sini ialah faktor yang memengaruhi hubungan itu, yaitu struktur keluarga itu sendiri.
A.2. Pengertian Masyarakat
Untuk mengetahui makna masyarakat dapat dilihat beberapa kriteriannya:
1. Kemampuan bertahan melebihi masa hidup seorang individu.
2. Rekrutmen seluruh atau sebagian anggota melalui eproduksi.
3. Kesetiaan pada suatu sistem tindakan utama bersama.
4. Adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada.
Inkeles mengemukakan bahwa suatu kelompok hanya dapat dinamakan masyarakat bila kelompok tersebut memenuhi keempat kriteria tersebut. Seorang tokoh sosiologi modern, Tlcott Parson, merumuskan kriteria masyarakat ialah suatu sistem sosial yang melebihi masa hidup individual normal dan merekrut anggota secara reproduksi biologi serta melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya.
Definisi lain menyatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama sukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap dirinya sebagai satu kesatuan sosial. Jadi kesimpulannya, masyarakat adalah kumpulan banyak individu yang terikat oleh satuan adat, ritus, atau hukum dan hidup bersama.
Al-Qur’an menyebut masyarakat dengan beberapa kata, yaitu qawm, ummah, syu’ub, dan qabail. Selain itu Al-Qur’an juga memperkenalkan sifat masyarakat dengan al-mustakbirun, al-mala, al-mustad’afin. Al-Qur’an juga menjelaskan hukum-hukum yang mengatur proses pertumbuhan masyarakat. Salah satu hukum kemasyarakatan yang cukup populer ialah terdapat dalam Q.S. Ar-Ra’d:11 yang berbunyi:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ سُوٓءٗا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ ١١
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia
Menurut Quraish Shihab ayat ini berbicara tentang dua perubahan dengan dua pelaku. Pertama perubahan masyarakat yang pelakunya adalah Allah. Kedua perubahan keadaan manusia diri manusia (sikap mental) yang pelakunya adalah manusia. Oleh karenaitu, hukum-hukum tersebut tidak memilih kasih atau membedakan antara satu masyarakat dengan masyarakat lain.
Masyarakat juga memiliki ajal (usia) yang sering diartikan sebagai waktu tutp usia (kematian) atau juga saat kehancuran. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Isra’:76 yang berbunyi:
وَإِن كَادُواْ لَيَسۡتَفِزُّونَكَ مِنَ ٱلۡأَرۡضِ لِيُخۡرِجُوكَ مِنۡهَاۖ وَإِذٗا لَّا يَلۡبَثُونَ خِلَٰفَكَ إِلَّا قَلِيلٗا ٧٦
76. Dan sesungguhnya benar-benar mereka hampir membuatmu gelisah di negeri (Mekah) untuk mengusirmu daripadanya dan kalau terjadi demikian, niscaya sepeninggalmu mereka tidak tinggal, melainkan sebentar saja
Dari ayat diatas ini kehancuran masyarakat tidak secara otomatis mengakibatkan kematian penduduknya, bahkan boleh jadi secara individual, mereka masih hidup. Namun, kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan masyarakat berubah total digantikan oleh kekuasaan, pandangan, dan kebijakan yang berbeda dengan seblumnya.

B. Fungsi-fungsi Keluarga
Fungsi keluarga terdiri dari fungsi biologis, pendidikan, keagamaan, pelindungan, sosialisasi anak, rekreatif, ekonomis. Diantara fungsi-fungsi tersebut, ada tiga pokok fungsi keluarga yang sulit diubah dan digantikan orang lain, yaitu:
1. Fungsi Biologis.
Fungsi biologis itu berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan seksual suami istri, pemenuhan kebutuhan biologis berupa kebutuhan makan dan minum guna kelangsungan hidup anggota keluarga, perlindungan kesehatan, dan sebagainya.
2. Fungsi Sosialisasi Anak
Fungsi ini menunjuk pada peranan keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Keluarga berusaha mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya kepada anak-anak dengan memperkenalkan pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita-cita, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan yang diharapkan akan dijalankan mereka kelak.
3. Fungsi Afeksi
Fungsi Afeksi ini belum bisa diambil alih oleh kelompok lain, Kecendrungan dewasa ini menunjukkan bahwa fungsi afeksi telah bergeser kepada orang lain, terutama bagi mereka yang orang tuanya bekerja di luar rumah. Konsekuensinya, anak tidak lagi dekat secara psikologis, karena anak akan menganggap orang tuanya tidak memiliki perhatian.
Adapun fungsi lainnya yang telah bergeser dan diambil alih oleh lembaga masyarakat lainnya, adalah fungsi pendidikan, keagamaan, (Religus) perlindungan, rekreatif, ekonomi, dan penentuan status.

C. Bentuk-bentuk Keluarga
Bentuk-bentuk keluarga sangat berbeda antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya. Bentuk-bentuk di sini dilihat dari jumlah anggota keluarga, yaitu:
a. Keluarga Batih (Nuclear Family)
Keluarga batih ialah kelompok manusia yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang belum memisahkan diri membentuk keluarga tersendiri. Keluarga batih juga bisa disebut sebagai keluarga konjugal (conjugal Family).
b. Keluarga Luas (Extended Family)
Keluarga luas ialah keluarga yang terdiri dari semua orang yang berketurunan dri kakek, nenek yang sama termasuk keturunan masing-masing istri dan suami. Dengan kata lain, keluarga luas adalah keluarga batih ditambah kerabat lain yang memiliki hubungan erat yang senantiasa dipertahankan.
Dilihat dari sistem yang digunakan dalam pengaturan keluarga, yaitu:
a) Keluarga Pangkal (Stem Family)
Yaitu sejenis keluarga yang menggunakan sistem pewarisan kekayaan pad satu anak yang paling tua.
b) Keluarga Gabungan (Joint family)
Yaitu sebuah keluarga yang terdiri atas orang-orang yang berhak atas hasil milik keluarga.
c) Keluarga Prokreasi dan Keluarga Orientasi adalah keluarga di mana individu merupakan orang tua.

D. Hak dan Kewajiban Individu dalam Masyarakat
Hak di sini ialah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh seseorang sebagai manusia. Adapun kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh salah seorang dari luar dirinya untuk memenuhi hak daripihak yang lain.
Definisi lain menyatakan bahwa hak adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan menurut Oxford Leaners Pocket Dictionary mendefinisikan hak sebagai something one has by law (sesuatu yang dapat dimiliki secara hukum). Yang dapat menentukan individu memiliki hak dan kewajiban adalah norma yang dianut, adat-istiadat yang mentradisi, dan agama yang diyakini. Setidaknya, ada dua bentuk hak yang sangat mendasar, yang dapat dimiliki oleh individu, yaitu: Hak asasi yang bersifat natural dan Hak-hak sipil.

E. Model Masyarakat
Dewasa ini, berkembang berbagai sebutan untuk model masyarakat, yaitu masyarakat madani dan civil society. Secara harfiyah, civil society merupakan terjemahan dari civilis societas, yang pengertiannya merujuk pada budaya perseorangan dan masyarakat. Dalam perspektif Islam, civil society atau masyarakat madani mengacu pada penciptaan peradaban. Kata Al-din (agama) kata Al-tamaddun (Peradaban) dan Al-madinah (kota). Dengan demikian, masyarakat madani mengandung tida unsur pokok, yaitu agama, peradaban, dan perkotaan.
Konsep masyarakat madani dalam Islam merujuk pada tumbuh dan berkembangnya masyarakat etis (ethical society), yaitu masyarakat yang mempunyai kesadaran etis sehingga mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap berlakunya nilai-nilai peradaban yang bersumber dari ajaran-ajaran agama. Oleh sebab itu, dalam merealisasikan wacana civil society diperlukan prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakkan civil soceity. Karakteristiknya sebagai berikut:
 Free public sphere, yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai media dalam menyampaikan pendapat.
 Demokratis, yaitu masyarakat memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya tanpa mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
 Toleran, yaitu menghormati dan menghargai aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
 Pluralisme, yaitu masyarakat memahami adanya keragaman (budaya, ras dan agama) di sekitarnya untuk saling menghargai dan menerima kemajemukan itu dalam kehidupan sehari-hari.
 Keadilan Sosial, yaitu keseimbangan yang porporsional antara hak dan kewajiban setip warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

F. Hubungan Individu, Keluarga dan Masyarakat
Individu barulah dikatakan sebagai individu apabila pola perilakunya yang khas dirinya itu diproyeksikan pada suatu lingkungan sosial yang disebut mayarakat. Kekhasan atau penyimpangan dari pola perilaku kolektif menjadikannya individu, menurut relasi dengan lingkungan sosialnya yang bersifat majemuk dan simultan.
Adapun bentuk-bentuk relasi individu tersebut adalah:
 Relasi individu dengan dirinya.
 Relasi individu dengan keluarga
 Relasi individu dengan lembaga
 Relasi individu dengan komunitas
 Relasi individu dengan masyarakat
Share:

Kamis, 10 Maret 2016

FILOSOF DUNIA ISLAM



Add caption

Ibn Bajjah

Umat Islam dipercayai telah sampai ke Sepanyol pada zaman sahabat lagi. Kedatangan mereka telah berjaya mempengaruhi kehidupan masyarakat di sana khususnya dalam bidang yang berkaitan

keilmuan dan ketarnadunan. Bahkan kesan

tamadun Islam masih dapat dilihat sehingga ke

hari ini.


Sepanjang pemerintahan Islam di Sepanyol yang juga dikenali sebagai

Andalusia, telah lahir ramai cendi-kiawan dan sarjana dalam pelbagai

bidang. Sebahagian mereka ialah ahli sains, matematik, astronomi,

perubatan, falsafah, sastera, dan sebagainya.

Salah seorang mereka ialah Abu Bakr Muhammad Ibn Yahya al-Saigh

atau lebih terkenal sebagai Ibn Bajjah. Beliau dilahirkan di Saragossa

pada tahun 1082 Masihi (M). Ibn Bajjah merupakan seorang

sasterawan dan ahli bahasa yang unggul. Dalam hal ini, beliau pernah

menjadi penyair bagi golongan al-Murabbitin yang dipimpin oleh Abu

Bakr Ibrahim Ibn Tafalwit. Selain itu, Ibn Bajjah juga merupakan

seorang ahli muzik dan pemain gambus yang handal. Sungguhpun

begitu beliau juga seorang yang hafiz al-Quran.

Dalam masa yang sama, Ibn Bajjah amat terkenal dalam bidang

perubatan dan merupakan salah seorang doktor teragung yang pernah

dilahirkan di Andalusia.

Walau bagaimanapun, kehebatannya turut terserlah dalam bidang

politik sehingga beliau dilantik menjadi menteri semasa Abu Bakr Ibrahim

berkuasa di Saragossa. Lebih menakjubkan lagi apabila beliau dapat

menguasai ilmu matematik, fizik, dan falak. Pada kesempatan itu beliau

banyak menulis buku yang berkaitan dengan ilmu logik.

Kemampuannya menguasai berbagai-bagai ilmu itu menjadikannya

seorang sarjana yang teragung bahkan tiada bandingannya di Andalusia

dan barangkali di dunia Islam. Jadi, sumbangannya dalam bidang

keilmuan begitu besar sekali.

Dalam bidang falsafah umpamanya, Ibn Bajjah boleh diletakkan setaraf

dengan al-Farabi dan Aristotle. Dalam bidang ini beliau telah

mengemukakan gagasan fal­safah ketuhanan yang menetapkan bahawa

manusia boleh berhubung dengan akal fa'al melalui perantaraan ilmu

pengetahuan dan pembangunan potensi manusia.

Menurut Ibnu Bajjah, manusia boleh mendekati Tuhan melalui amalan

berfikir dan tidak semestinya melalui amalan tasawuf yang dikemukakan

oleh Iman al-Ghazali. Dengan ilmu dan amalan berfikir, segala

keutamaan dan perbuatan moral dapat diarahkan untuk memimpin

serta menguasai jiwa. Usaha ini boleh menumpaskan sifat haiwaniah

yang bersarang dalam hati dan diri manusia.

Berdasarkan pendapatnya, seseorang itu harus mengupayakan

perjuangannya untuk berhubung dengan alam sama ada bersama-sama

dengan masyarakatnya ataupun secara terpisah. Kalau masyarakat itu

tidak baik maka seseorang itu harus menyepi dan menyendiri.

Pandangan falsafah Ibn Bajjah ini jelas dipengaruhi oleh idea-idea

al-Farabi. Pemikiran falsafah Ibn Bajjah ini dapat diikuti dalam "Risalah

al-Wida" dan kitab "Tadbir al-Muttawwahid" yang secara umumnya

merupakan pembelaan kepada karya-karya al-Farabi dan Ibn Sina

kecuali bahagian yang berkenaan dengan sistem menyepi dan

menyendiri.

Namun, ada sesetengah pengkaji mengatakan bahawa kitab tersebut

sama dengan buku "al-Madinah al'Fadhilah" yang ditulis oleh al-Farabi.

Dalam buku itu, al-Farabi menjelaskan pandangan beliau mengenai

politik dan falsafah. Al-Farabi semasa membicarakan tentang politik

telah mencadangkan supaya sebuah negara kebajikan yang diketuai

oleh ahli falsafah diwujudkan.

Satu persamaan yang ketara antara al-Farabi dengan Ibn Bajjah ialah

kedua-duanya meletakkan ilmu mengatasi segala-galanya. Mereka

hampir sependapat bahawa akal dan wahyu merupakan satu hakikat

yang padu. Sebarang percubaan untuk memisahkan kedua-duanya

hanya akan melahirkan sebuah masyarakat dan negara yang pincang.

Oleh sebab itu, akal dan wahyu harus menjadi dasar dan asas

pembinaan sebuah negara serta masyarakat yang bahagia. Ibn Bajjah

berpendapat bahawa akal boleh menyebabkan manusia mengenali apa

sahaja kewujudan sama ada benda atau Tuhan. Akal boleh mengenali

dengan sendiri perkara-perkara tersebut tanpa dipengaruhi oleh

unsur-unsur kerohanian melalui amalan tasawuf.

Selain itu, Ibn Bajjah juga telah menulis sebuah buku yang berjudul

"aI-Nafs" yang membicarakan persoalan yang berkaitan dengan jiwa.

Pembicaraan itu banyak dipengaruhi oleh gagasan pemikiran falsafah

Yunani. Oleh sebab itulah, Ibn Bajjah banyak membuat ulasan terhadap

karya dan hasil tulisan Aristotle, Galenos, al-Farabi, dan al-Razi.

Minatnya dalam soal-soal yang berkaitan dengan ketuhanan dan

metafizik jauh mengatasi bidang ilmu yang lain meskipun beliau turut

mahir dalam ilmu psikologi, politik, perubatan, algebra, dan sebagainya.

Sewaktu membicarakan ilmu logik, Ibn Bajjah berpendapat bahawa

sesuatu yang dianggap ada itu sama ada benar-benar ada atau tidak

ada bergantung pada sama ada diyakini ada atau hanyalah suatu

kemungkinan. Justeru itu, apa yang diya­kini itulah sebenarnya satu

kebenaran dan sesuatu kemungkinan itu boleh jadi mungkin benar dan

tidak benar.

Sebenarnya, banyak perkara di dunia ini yang tidak dapat dihuraikan

menggunakan logik. Jadi, Ibnu Bajjah belajar ilmu-ilmu lain untuk

membantunya memahaminya hal-hal berkaitan dengan metafizik.

Ilmu sains dan fizik misalnya digunakan oleh Ibn Bajjah untuk

menghuraikan persoalan benda dan rupa. Menurut Ibn Bajjah, benda

tidak mungkin wujud tanpa rupa tetapi rupa tanpa benda mungkin

wujud. Oleh sebab itu, kita boleh menggambarkan sesuatu dalam

bentuk dan rupa yang berbeza-beza.

Kemahiran Ibn Bajjah dalam bidang matematik dan fizik sememangnya

diperakui tetapi beliau tidak cuba menyelesaikan permasalahan yang

timbul. Sebaliknya ilmu itu digunakan untuk menguatkan hujah dan

pandangannya mengenai falsafah serta persoalan metafizik.

Masih banyak lagi pemikiran falsafah Ibn Bajjah yang tidak diketahui

kerana sebahagian besar karya tulisannya telah musnah. Bahan yang

tinggal dan sampai kepada kita hanya merupakan sisa-sisa dokumen

yang berselerakan di beberapa perpustakaan di Eropah.

Sesetengah pandangan falsafahnya jelas mendahului zamannya.

Sebagai contoh, beliau telah lama menggunakan ungkapan manusia

sebagai makhluk sosial, sebelum para sarjana Barat berbuat demikian.

Begitu juga konsep masyarakat madani telah dibicarakan dalam

tulisannya secara tidak langsung.

Sesungguhnya Ibn Bajjah merupakan tokoh ilmuwan yang hebat.

Sesuai dengan itu beliau telah diberikan kedudukan dan penghormatan

yang tinggi oleh orang Murabbitin.

Tetapi perasaan dengki dan cemburu telah menyebabkan beliau

diracuni dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 1138 (M) dalam usia

yang masih muda. Biarpun umur Ibn Bajjah tidak panjang tetapi

sumbangan dan pemikirannya telah meletakkan tapak yang kukuh

kepada perkembangan ilmu dan falsafah di bumi Andalusia.
Share:

Menyambut Malam Jumat

Mengawali tulisanku yang belum tentu coretan ini dapat bermakna, akan tetapi satu sisi yang lain mungkin mengandung isi yang bisa dijadikan aspirasi pastinya buat saya sendiri.
Al-kisah suatu malam dikala sebagian orang berangkat keperaduannya, sebagian yang lain bergembira walaupun rasa gembiranya menimbulkan banyak pertanyaan pada orang melihatnya, tapi yach.... itulah yang dirasakan oleh sekelompok orang.
Entah apalagi yang akan muncul opini-opini ini, yang jelas semua orang pasti punya asumsi yang berbeda tentang keberadaan sekelompok orang tersebut. kenyataan yang sebenarnya dulu orang tua kita pernah meningatkan tentang hikmah yang terkandung pada malam jumat, bahwa malam tersebut adalah sebuah anugerah Allah yang tidak pernah diberikan kepada UtusanNya, kecuali pada Nabi Muhammad SAW.

Share:

Hanya pemahamanku saja setelah membaca

Hanya pemahamanku saja setelah membaca:

file Dapodik 2013 untuk Tunjangan Dikdas - Draft versi 2

(pemahamanku bisa saja salah, karena keterbatasan informasi yang kumiliki):

(1). SKTP ganti semua dengan yang baru (karena ada masa berlakunya yaitu 6 bulan)

(2). SK Tunjangan Fungsional tidak akan ganti, kecuali mereka yang karena sesuatu hal (misalnya jadi PNS atau sertifikasi) tidak bisa menerima tunjangan fungsional lagi, sehingga akan digantikan PTK yg lain dengan SK Tunjangan Fungsional Pengganti.

(3). SK Tunjangan Khusus tidak akan ganti, kecuali mereka yang karena sesuatu hal tidak bisa menerima tunjangan khusus lagi, sehingga akan digantikan PTK yg lain dengan SK Tunjangan Khusus Pengganti.

(4). SK Tunjangan Kualifikasi Akademik tidak akan ganti, kecuali mereka yang karena sesuatu hal (misal sudah lulus jadi S-1) tidak bisa menerima Tunjangan Kualifikasi Akademik lagi, sehingga akan digantikan PTK yg lain dengan SK Tunjangan Kualifikasi Akademik Pengganti.

Informasi lebih jelas dan akurat, silakan ditanyakan langsung ke Operator SIMTUN di Dinas Kab/Kota. Karena mereka yang punya wewenang dan kuasa. Dan juga karena bisa saja pemahamanku ini SALAH karena keterbatasan informasi yang kumiliki.
Share:

Selasa, 01 Maret 2016

Larangan Mencela menurut persifektif Hadits Tarbawi

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara historis dan teologis, akhlak dapat memadu perjalanan hidup manusia agar selamat di dunia dan akhirat. Tidakkah berlebihan bila misi utama kerasulan Muhammad SAW. adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Sejarah pun mencatat bahwa faktor pendukung keberhasilan dakwah beliau itu antara lain karena dukungan akhlaknya yang prima, hingga hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Akhlak seseorang menentukan baik tidaknya seorang tersebut dalam masyarakat, mencela merupakan ahklak yang tidak baik yang dilarang oleh agama islam karena dapat membuat orang lain tersakiti. Dalam makalah ini akan membahas tentang larangan mencela menurut islam.

B. Rumusan Masalah

Dalam masalah ini, hal-hal yang akan dibahas meliputi ;

Apa yang dimaksud dengan mencela ?
Apa sajakah bentuk larangan mencela dalam islam ?

C. Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui pengertian mencela.
Untuk mengetahui bentuk larangan mencela.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Syukhriyah atau Mencela

Menurut bahasa سخر berarti“ mengejek, mencemoohkan, menghina”. Pengertian dalam Islam tentang penghinaan itu memiliki pengertian yang berbeda-beda. Untuk itu kita harus mengidentifikasikan dahulu kata penghinaan dengan lafadz arabnya, sedangkan hal-hal yang tercakup dalam arti penghinaan itu lafadnya berbeda beda. Penghinaan itu berasal dari kata “hina” yang artinya:

1. Merendahkan, memandang rendah atau hina dan tidak penting terhadap orang lain.

2. Menjelekkan atau memburukkan nama baik orang lain, menyinggung perasaannya dengan cara memaki-maki atau menistakan seperti dalam tulisan surat kabar yang dipandang mengandung unsur menghina terhadap orang lain.

Ayat- ayat yang berhubungan dengan Sukhriyah atau pelecehan atau penghinaan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ١١

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan

janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Hujurat: 11).

Asbab an-Nuzul.

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan delegasi dari Bani Tamin sewaktu mereka mengejek orang-orang muslim yang miskin, seperti. Ammar Ibnu Yasir dan Suhaib Ar-Rumi.

Penafsiran ayat.

M. Hasbi Ask Shiddiqy

Janganlah suatu golongan menghina segolongan yang lain, baik dengan membeberkan keaiban golongan-golongan itu dengan cara mengejek atau dengan cara menghina, baik dengan perkataan ataupun dengan isyarat atau dengan mentertawakan orang yang dihina itu bila timbul sesuatu kesalahan.

Karena boleh jadi orang yang dihinakan itu lebih baik di sisi Allah dari pada orang yang menghinanya. Jangan pula segolongan wanita menghina dan mengejek golongan wanita yang lain, karena kerap kali golongan yang dihina itu lebih baik disisi Allah

B. Larangan Syukhriyah dalam Islam

Sabda Rasulullah SAW

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ

Artinya : Sulaiman menyampaikan kepada kami Dari Syu’bah, dari Manshur yang berkata, aku mendengar dari Abu Wa’i, dari Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Memaki orang Muslim adalah sebuah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran Hal ini diperkuat juga oleh riwayat Ghundar dari Syu'bah. [HR. Bukhari No.5584].

Dalam riwayat lain di sebutkan:

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Artinya: Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dgn kefasikan, & tak pula menuduh dgn kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tak seperti itu. [HR. Bukhari No.5585].

Penjelasan Hadits.

Makna dari kata sibaab, secara zhahir mungkin bermakna tafaa’ul (terjadi dari dua belah pihak) dan mungkin juga bermakna sabb yang bermakna celaan, yaitu menisbatkan seseorang kepada aib (cacat dan cela). Berdasarkan versi pertama(perbuatan yang timbul dari kedua belah pihak) maka siapa yang memulai melakukan hal itu, dia yang menanggung dosanya.

Secara etimologi, فُسُوقٌ berarti Al khuuruj (keluar), secara terminologi berati keluar dari taat kepada Allah dan Rasulnya. Kata “fasik” dalam Syariat lebih tinggi tingkatannya dari pada maksiat. Dalam hadist ini menunjukkan penghormatan hak seorang muslim. Apabila seseorang memakinya tanpa bukti, maka hukumannya adalah kefasikan.

وَقِتَالُهُ كُفْر Dan membunuhnya adalah kekufuran. Pemakaian kata kufur di atas bukan berarti kufur yang sebenarnya, yaitu keluar dari agama, tetapi hanya sebagai peringatan akan perbuatan tersebut.

Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا ٤٨

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (Qs. An-Nisaa:48).

Dalil-Dalil Dari Al-Kitab Dan Sunnah Tentang Namimah

هَمَّازٖ مَّشَّآءِۢ بِنَمِيمٖ ١١

yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah. (QS. Al-Qalam:11)

وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ ١

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela. (QS. Al-Humazah:1)

وَٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُواْ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٥٨

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al ahzab:58)

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «اثْنَتَان في النَّاسِ هُمَا بِهِم كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى المَيِّتِ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua perkara yang terdapat pada manusia, yang keduanya adalah kekufuran bagi mereka, yaitu penghinaan nasab dan meratapi mayat.” (HR Muslim)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat:12)

إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه، قيل يا رسول الله كيف يلعن الرجل والديه؟ قال : يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه، ويسب أمه فيسب امه (رواه البخاري واحمد)

Artinya: sesungguhnya sebagian dari dosa-dosa besar ialah orang laki-laki melaknat kedua orang tuanya. Rasulullah ditanya: bagaimana bisa orang laki-laki melaknat orang tuanya? Beliau bersabda: orang itu menghina bapaknya orang lain, kemudian dia membalas menghina bapaknya dan menghina ibunya dia juga menghinaibunya. (HR. Bukhari dan Ahmad)

Al-Kitab Dan Sunnah Bahwa Orang Yang Mencela Allah,Rasul-Nya atau Agama-Nya Wajib Dibunuh.

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ إِن نَّعۡفُ عَن طَآئِفَةٖ مِّنكُمۡ نُعَذِّبۡ طَآئِفَةَۢ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ مُجۡرِمِينَ ٦٦

Artinya. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?.

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (at-Taubah:65 - 66).

Hadits yang berkaitan dengan turunnya ayat dari at-Taubah di atas yaitu: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, dan Qatadah, dengan rangkuman sebagai berikut:

Bahwasanya pada waktu perang Tabuk, ada seseorang yang berkata:

Kami belum pernah melihat (orang-orang) semacam para ahli menba-ca al-Qur'an kita ini, (orang-orang) yang lebih rakus terhadap makanan, lebih dusta lesannya dan lebih pengecut dalam peperangan, maksudnya: Rasulullah dan para sahabat yang ahli membaca al-Qur'an. Maka berkatalah 'Auf bin Malik kepadanya: "Kamu telah berdusta, bahkan kamu adalah Munafiq. Sesungguhnya aku akan laporkan kepada Rasulullah. Lalu pergilah Auf kepada Rasulullah untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Tetapi dia mendapati al-Qur'an telah mendahuluinya (turun kepada Nabi). Ketika orang itu datang kepada Rasulullah beliau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Dia berkata kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah! Sebenarnya kami hanyalah bersenda garau sebagaimana obrolan orang-orang yang pergi jauh sebagai pengisi waktu saja dalam perjalanan kami." Ibnu Umar berkata: "Sepertinya aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasullah sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu sambil berkata: "Sebenarnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Lalu Rasulullah bersabda kepadanya: Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu berolok-olok?". Beliau mengucapkan itu tanpa menengok dan tidak berbicara kepadanya lebih dari itu

Bentuk-bentuk Syukhriyah

Menurut sebagian `ulama diantaranya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, bahwa istihza' terbagi menjadi dua:

a. Istihza' Yang Nampak

Seperti yang dilakukan oleh orang yang mengatakan: "Belum pernah kami melihat seperti para ahli membaca al-Qur'an kita ini, orang yang lebih rakus terhadap makanan, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar di atas. Dan juga perkataan orang-orang yang mengejek dan menghina penegak amar ma'ruf nahi mungkar.

Misalnya pengejekkan terhadap orang orang yang sedang melaksanakan shalat atau orang yang memanjangkan jenggot mereka, dan yang semisalnya adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

b. Istihza Yang Tidak Nampak (Tidak Langsung).

Seperti mengejek dengan isyarat main atau mengeluarknan lidah, mencibirkan bibir, atau dengan isyarat tangan terhadap orang-orang yang sedang membaca al-Qur'an atau Hadits-hadits Rasulullah atau terhadap orang-orang yang sedang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar

Apakah Diterima Taubat Dari Orang Yang Mencela Allah Dan Rasul-Nya?

Berkata Syaikh Utsaimin:

Para ulama berselisih, apakah orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya

atau kitab-Nya diterima taubatnya. Dalam masalah ini ada dua pendapat:

a. Tidak diterima taubatnya, (ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan Hambali) tetapi dia (si pencela tersebut) dibunuh dalam keadaan kafir. Dia tidak dishalatkan, tidak pula dido'akan rahmat baginya. Dia dikubur di tempat yang jauh dari pekuburan kaum Muslimin, walaupun dia mengatakan bahwa dia sudah taubat atau mengaku bersalah. Sebab menurut madzhab Hambali, kemurtadannya tersebut merupakan perkara yang besar sehingga taubatnya tidak bermanfaat.

b. Sebagian ulama berpendapat bahwa taubatnya diterima jika diketahui bahwa ia sungguh-sungguh jujur bertaubat kepada Allah, dan mengaku bahwa dirinya telah bersalah. Karena dalil-dalil umum menunjukkan diterimanya taubat, seperti firman Allah,

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ ٥٣

Artinya. Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (az-Zumar: 53)

Pendapat yang kedua ini adalah benar, hanya saja orang yang mencela Rasulullah diterima taubatnya namun tetap wajib dibunuh. Hal ini berbeda dengan orang yang mencela Allah yang diterima taubatnya dan tidak dibunuh. Bukan berarti karena hak Allah berada di bawah hak Rasul bahkan karena Allah mengkabarkan kepada kita bahwa Allah akan memaafkan hamba-Nya yang bertaubat karena Allah Maha mengampuni seluruh dosa.

Adapun orang yang mencela Rasul, maka terkait dengan dua perkara:

1) Perkara syari'at, karena (yang dicela) adalah seorang Rasul Allah dan untuk perkara ini dia diterima taubatnya jika dia bertaubat.

2) Perkara pribadi sebagai manusia, karena Rasulullah adalah termasuk bani Adam. Dan untuk perkara ini dia wajib dibunuh karena hak Rasulullah (sebagai orang manusia). Dan dia dibunuh setelah taubatnya dalam keadaan Muslim. Jika dia telah dibunuh, maka kita memandikanya, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkanya. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Larangan Duduk Dengan Orang-Orang Yang Beristihza’

Wajib bagi kita, untuk meninggalkan para pencela yang sedang mengejek dan memperolok-olokan syari'at Allah dan RasulNya, meskipun mereka adalah keluarga terdekat kita. Kita tidak bermajlis dengan mereka sehingga tidak termasuk golongan mereka.

وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أَنۡ إِذَا سَمِعۡتُمۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَأُ بِهَا فَلَا تَقۡعُدُواْ مَعَهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦٓ إِنَّكُمۡ إِذٗا مِّثۡلُهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡكَٰفِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ١٤٠

Artinya. Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam (an-Nisaa': 140).

Seseorang yang mendengar ayat-ayat Allah sedang dihina dan diperolok-olokkan oleh sekelompok orang, namun dia duduk-duduk dan ridha dengan mereka, maka dia sama dengan mereka, balk dosa maupun kekafiran.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari Hadist yang sudah dijabarkan diatas dapat kita simpulkan bahwa perilaku mencela merupakan sifat madzmumah, dan sebagai orang yang beriman hendaklah kita menjauhinya .Karena sifat yang tidak baik pasti akan menimbulkan sesuatu yang tidak baik pula, baik untuk diri kita maupun orang lain dan juga mencela atau beris tihza' terhadap Allah, Rasul-Nya atau syari'at-Nya tidaklah berlaku umum bagi setiap orang yang melakukan istihza' atau pencelaan. Karena masalah pengkafiran adalah masalah yang sangat besar. Jika kita mendengar ada seseorang yang telah melakukan istihza' atau pencelaan, hendaklah kita menasehati dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang dilakukannya itu adalah hal yang sangat berbahaya. Atau dengan kata lain kita terlebih dahulu menegakkan hujjah kepadanya. Jangan sampai kita sembarang mengkafirkan saudara kita.

B. SARAN

Semoga dengan disusunnya makalah ini, dapat menambah pengetahuan kita tentang larangan atau hukum mencela. Kita dapat mengetahui bahwa mencela dapat membahayakan diri kita sendiri.

Kami menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami mengharap saran yang konstruktif dari teman-teman sekalian serta para pembaca terutama dosen pengampu demi perbaikan makalah kami dimasa selanjutnya.

DAFTAR RUJUKAN

Al Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari juz 29. Makhtabah Shamela

Mustafa Ahmad Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Jilid XXVI. Semarang: CV. Toha Putra, 1989

M. Hasbi Ask Shiddiqy dalam Tafsir Al-Qur’anul Ma’id jilid V

Shohih Bukhari juz 2. Makhtabah Shamela

Hadits Tarbawi, Surabaya: Pena Salsabila
Share:

Penelitian metode Holistik dalam Pembelajaran PAI

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Secara historis dan teologis, akhlak dapat memadu perjalanan hidup manusia agar selamat di dunia dan akhirat. Tidakkah berlebihan bila misi utama kerasulan Muhammad SAW. adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Sejarah pun mencatat bahwa faktor pendukung keberhasilan dakwah beliau itu antara lain karena dukungan akhlaknya yang prima, hingga hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Al-Qur’an.

Akhlak seseorang menentukan baik tidaknya seorang tersebut dalam masyarakat, mencela merupakan ahklak yang tidak baik yang dilarang oleh agama islam karena dapat membuat orang lain tersakiti. Dalam makalah ini akan membahas tentang larangan mencela menurut islam.

B. Rumusan Masalah

Dalam masalah ini, hal-hal yang akan dibahas meliputi ;

Apa yang dimaksud dengan mencela ?
Apa sajakah bentuk larangan mencela dalam islam ?

C. Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui pengertian mencela.
Untuk mengetahui bentuk larangan mencela.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Syukhriyah atau Mencela

Menurut bahasa سخر berarti“ mengejek, mencemoohkan, menghina”. Pengertian dalam Islam tentang penghinaan itu memiliki pengertian yang berbeda-beda. Untuk itu kita harus mengidentifikasikan dahulu kata penghinaan dengan lafadz arabnya, sedangkan hal-hal yang tercakup dalam arti penghinaan itu lafadnya berbeda beda. Penghinaan itu berasal dari kata “hina” yang artinya:

1. Merendahkan, memandang rendah atau hina dan tidak penting terhadap orang lain.

2. Menjelekkan atau memburukkan nama baik orang lain, menyinggung perasaannya dengan cara memaki-maki atau menistakan seperti dalam tulisan surat kabar yang dipandang mengandung unsur menghina terhadap orang lain.

Ayat- ayat yang berhubungan dengan Sukhriyah atau pelecehan atau penghinaan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ١١

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan

janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Q.S. Al-Hujurat: 11).

Asbab an-Nuzul.

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan delegasi dari Bani Tamin sewaktu mereka mengejek orang-orang muslim yang miskin, seperti. Ammar Ibnu Yasir dan Suhaib Ar-Rumi.

Penafsiran ayat.

M. Hasbi Ask Shiddiqy

Janganlah suatu golongan menghina segolongan yang lain, baik dengan membeberkan keaiban golongan-golongan itu dengan cara mengejek atau dengan cara menghina, baik dengan perkataan ataupun dengan isyarat atau dengan mentertawakan orang yang dihina itu bila timbul sesuatu kesalahan.

Karena boleh jadi orang yang dihinakan itu lebih baik di sisi Allah dari pada orang yang menghinanya. Jangan pula segolongan wanita menghina dan mengejek golongan wanita yang lain, karena kerap kali golongan yang dihina itu lebih baik disisi Allah

B. Larangan Syukhriyah dalam Islam

Sabda Rasulullah SAW

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ

Artinya : Sulaiman menyampaikan kepada kami Dari Syu’bah, dari Manshur yang berkata, aku mendengar dari Abu Wa’i, dari Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda, Memaki orang Muslim adalah sebuah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran Hal ini diperkuat juga oleh riwayat Ghundar dari Syu'bah. [HR. Bukhari No.5584].

Dalam riwayat lain di sebutkan:

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Artinya: Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dgn kefasikan, & tak pula menuduh dgn kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tak seperti itu. [HR. Bukhari No.5585].

Penjelasan Hadits.

Makna dari kata sibaab, secara zhahir mungkin bermakna tafaa’ul (terjadi dari dua belah pihak) dan mungkin juga bermakna sabb yang bermakna celaan, yaitu menisbatkan seseorang kepada aib (cacat dan cela). Berdasarkan versi pertama(perbuatan yang timbul dari kedua belah pihak) maka siapa yang memulai melakukan hal itu, dia yang menanggung dosanya.

Secara etimologi, فُسُوقٌ berarti Al khuuruj (keluar), secara terminologi berati keluar dari taat kepada Allah dan Rasulnya. Kata “fasik” dalam Syariat lebih tinggi tingkatannya dari pada maksiat. Dalam hadist ini menunjukkan penghormatan hak seorang muslim. Apabila seseorang memakinya tanpa bukti, maka hukumannya adalah kefasikan.

وَقِتَالُهُ كُفْر Dan membunuhnya adalah kekufuran. Pemakaian kata kufur di atas bukan berarti kufur yang sebenarnya, yaitu keluar dari agama, tetapi hanya sebagai peringatan akan perbuatan tersebut.

Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا ٤٨

Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (Qs. An-Nisaa:48).

Dalil-Dalil Dari Al-Kitab Dan Sunnah Tentang Namimah

هَمَّازٖ مَّشَّآءِۢ بِنَمِيمٖ ١١

yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah. (QS. Al-Qalam:11)

وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ ١

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela. (QS. Al-Humazah:1)

وَٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُواْ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٥٨

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al ahzab:58)

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم: «اثْنَتَان في النَّاسِ هُمَا بِهِم كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى المَيِّتِ». رواه مسلم

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada dua perkara yang terdapat pada manusia, yang keduanya adalah kekufuran bagi mereka, yaitu penghinaan nasab dan meratapi mayat.” (HR Muslim)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat:12)

إن من أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه، قيل يا رسول الله كيف يلعن الرجل والديه؟ قال : يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه، ويسب أمه فيسب امه (رواه البخاري واحمد)

Artinya: sesungguhnya sebagian dari dosa-dosa besar ialah orang laki-laki melaknat kedua orang tuanya. Rasulullah ditanya: bagaimana bisa orang laki-laki melaknat orang tuanya? Beliau bersabda: orang itu menghina bapaknya orang lain, kemudian dia membalas menghina bapaknya dan menghina ibunya dia juga menghinaibunya. (HR. Bukhari dan Ahmad)

Al-Kitab Dan Sunnah Bahwa Orang Yang Mencela Allah,Rasul-Nya atau Agama-Nya Wajib Dibunuh.

وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ ٦٥ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ إِن نَّعۡفُ عَن طَآئِفَةٖ مِّنكُمۡ نُعَذِّبۡ طَآئِفَةَۢ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ مُجۡرِمِينَ ٦٦

Artinya. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?.

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (at-Taubah:65 - 66).

Hadits yang berkaitan dengan turunnya ayat dari at-Taubah di atas yaitu: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, dan Qatadah, dengan rangkuman sebagai berikut:

Bahwasanya pada waktu perang Tabuk, ada seseorang yang berkata:

Kami belum pernah melihat (orang-orang) semacam para ahli menba-ca al-Qur'an kita ini, (orang-orang) yang lebih rakus terhadap makanan, lebih dusta lesannya dan lebih pengecut dalam peperangan, maksudnya: Rasulullah dan para sahabat yang ahli membaca al-Qur'an. Maka berkatalah 'Auf bin Malik kepadanya: "Kamu telah berdusta, bahkan kamu adalah Munafiq. Sesungguhnya aku akan laporkan kepada Rasulullah. Lalu pergilah Auf kepada Rasulullah untuk memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Tetapi dia mendapati al-Qur'an telah mendahuluinya (turun kepada Nabi). Ketika orang itu datang kepada Rasulullah beliau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Dia berkata kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah! Sebenarnya kami hanyalah bersenda garau sebagaimana obrolan orang-orang yang pergi jauh sebagai pengisi waktu saja dalam perjalanan kami." Ibnu Umar berkata: "Sepertinya aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Rasullah sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu sambil berkata: "Sebenarnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Lalu Rasulullah bersabda kepadanya: Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu berolok-olok?". Beliau mengucapkan itu tanpa menengok dan tidak berbicara kepadanya lebih dari itu

Bentuk-bentuk Syukhriyah

Menurut sebagian `ulama diantaranya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, bahwa istihza' terbagi menjadi dua:

a. Istihza' Yang Nampak

Seperti yang dilakukan oleh orang yang mengatakan: "Belum pernah kami melihat seperti para ahli membaca al-Qur'an kita ini, orang yang lebih rakus terhadap makanan, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar di atas. Dan juga perkataan orang-orang yang mengejek dan menghina penegak amar ma'ruf nahi mungkar.

Misalnya pengejekkan terhadap orang orang yang sedang melaksanakan shalat atau orang yang memanjangkan jenggot mereka, dan yang semisalnya adalah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

b. Istihza Yang Tidak Nampak (Tidak Langsung).

Seperti mengejek dengan isyarat main atau mengeluarknan lidah, mencibirkan bibir, atau dengan isyarat tangan terhadap orang-orang yang sedang membaca al-Qur'an atau Hadits-hadits Rasulullah atau terhadap orang-orang yang sedang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar

Apakah Diterima Taubat Dari Orang Yang Mencela Allah Dan Rasul-Nya?

Berkata Syaikh Utsaimin:

Para ulama berselisih, apakah orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya

atau kitab-Nya diterima taubatnya. Dalam masalah ini ada dua pendapat:

a. Tidak diterima taubatnya, (ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan Hambali) tetapi dia (si pencela tersebut) dibunuh dalam keadaan kafir. Dia tidak dishalatkan, tidak pula dido'akan rahmat baginya. Dia dikubur di tempat yang jauh dari pekuburan kaum Muslimin, walaupun dia mengatakan bahwa dia sudah taubat atau mengaku bersalah. Sebab menurut madzhab Hambali, kemurtadannya tersebut merupakan perkara yang besar sehingga taubatnya tidak bermanfaat.

b. Sebagian ulama berpendapat bahwa taubatnya diterima jika diketahui bahwa ia sungguh-sungguh jujur bertaubat kepada Allah, dan mengaku bahwa dirinya telah bersalah. Karena dalil-dalil umum menunjukkan diterimanya taubat, seperti firman Allah,

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ ٥٣

Artinya. Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (az-Zumar: 53)

Pendapat yang kedua ini adalah benar, hanya saja orang yang mencela Rasulullah diterima taubatnya namun tetap wajib dibunuh. Hal ini berbeda dengan orang yang mencela Allah yang diterima taubatnya dan tidak dibunuh. Bukan berarti karena hak Allah berada di bawah hak Rasul bahkan karena Allah mengkabarkan kepada kita bahwa Allah akan memaafkan hamba-Nya yang bertaubat karena Allah Maha mengampuni seluruh dosa.

Adapun orang yang mencela Rasul, maka terkait dengan dua perkara:

1) Perkara syari'at, karena (yang dicela) adalah seorang Rasul Allah dan untuk perkara ini dia diterima taubatnya jika dia bertaubat.

2) Perkara pribadi sebagai manusia, karena Rasulullah adalah termasuk bani Adam. Dan untuk perkara ini dia wajib dibunuh karena hak Rasulullah (sebagai orang manusia). Dan dia dibunuh setelah taubatnya dalam keadaan Muslim. Jika dia telah dibunuh, maka kita memandikanya, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkanya. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Larangan Duduk Dengan Orang-Orang Yang Beristihza’

Wajib bagi kita, untuk meninggalkan para pencela yang sedang mengejek dan memperolok-olokan syari'at Allah dan RasulNya, meskipun mereka adalah keluarga terdekat kita. Kita tidak bermajlis dengan mereka sehingga tidak termasuk golongan mereka.

وَقَدۡ نَزَّلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أَنۡ إِذَا سَمِعۡتُمۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ يُكۡفَرُ بِهَا وَيُسۡتَهۡزَأُ بِهَا فَلَا تَقۡعُدُواْ مَعَهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦٓ إِنَّكُمۡ إِذٗا مِّثۡلُهُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ جَامِعُ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱلۡكَٰفِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ١٤٠

Artinya. Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam (an-Nisaa': 140).

Seseorang yang mendengar ayat-ayat Allah sedang dihina dan diperolok-olokkan oleh sekelompok orang, namun dia duduk-duduk dan ridha dengan mereka, maka dia sama dengan mereka, balk dosa maupun kekafiran.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari Hadist yang sudah dijabarkan diatas dapat kita simpulkan bahwa perilaku mencela merupakan sifat madzmumah, dan sebagai orang yang beriman hendaklah kita menjauhinya .Karena sifat yang tidak baik pasti akan menimbulkan sesuatu yang tidak baik pula, baik untuk diri kita maupun orang lain dan juga mencela atau beris tihza' terhadap Allah, Rasul-Nya atau syari'at-Nya tidaklah berlaku umum bagi setiap orang yang melakukan istihza' atau pencelaan. Karena masalah pengkafiran adalah masalah yang sangat besar. Jika kita mendengar ada seseorang yang telah melakukan istihza' atau pencelaan, hendaklah kita menasehati dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang dilakukannya itu adalah hal yang sangat berbahaya. Atau dengan kata lain kita terlebih dahulu menegakkan hujjah kepadanya. Jangan sampai kita sembarang mengkafirkan saudara kita.

B. SARAN

Semoga dengan disusunnya makalah ini, dapat menambah pengetahuan kita tentang larangan atau hukum mencela. Kita dapat mengetahui bahwa mencela dapat membahayakan diri kita sendiri.

Kami menyadari terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu, kami mengharap saran yang konstruktif dari teman-teman sekalian serta para pembaca terutama dosen pengampu demi perbaikan makalah kami dimasa selanjutnya.

DAFTAR RUJUKAN

Al Asqalani, Ibnu Hajar. Fathul Baari juz 29. Makhtabah Shamela

Mustafa Ahmad Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, Jilid XXVI. Semarang: CV. Toha Putra, 1989

M. Hasbi Ask Shiddiqy dalam Tafsir Al-Qur’anul Ma’id jilid V

Shohih Bukhari juz 2. Makhtabah Shamela

Hadits Tarbawi, Surabaya: Pena Salsabila
Share:

Popular Posts

Label